PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN KEGIATAN, DAN PEMBINA
(1) Sekretaris BNPP sebagai Pembina DAK SPKP. (2) Pembina DAK SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. merumuskan kebijakan program dan anggaran DAK SPKP; b. MENETAPKAN dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis penggunaan DAK SPKP; c. MENETAPKAN lokasi pelaksanaan kegiatan DAK SPKP; dan d. mengoordinasikan penatausahaan penyelenggaraan kegiatan DAK SPKP.
