PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP, CAKUPAN KEGIATAN, DAN PEMBINA
(1) Ruang lingkup petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang sarana dan prasarana kawasan perbatasan tahun 2014 meliputi: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. sasaran; d. indikator dan capaian sasaran; e. teknis perencanaan dan pelaksanaan; f. larangan; g. pemantauan dan evaluasi; h. pelaporan; i. hal-hal lain yang perlu diperhatikan; dan j. penutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uraian rinci ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
