PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur dan bupati secara berjenjang menyampaikan laporan triwulanan atas penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a kepada Pembina DAK SPKP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi fisik dan anggaran; f. permasalahan atau kendala yang dihadapi; dan g. saran tindak lanjut.
