Pasal 14
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan secara langsung terhadap penggunaan DAK SPKP. (2) Evaluasi penggunaan DAK SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan petunjuk teknis penggunaan DAK SPKP; b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD dan tertib www.djpp.kemenkumham.go.id
administrasi; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dari pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas: a. pelaporan triwulanan; dan b. pelaporan tahunan.
