Pasal 27
BAB 5 — SANKSI DISIPLIN
Sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, dikenakan atas pelanggaran: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tidak masuk kerja selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b. Tidak masuk kerja selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. c. Tidak masuk kerja selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 46 (empat puluh enam) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi pembebasan dari jabatan. d. Tidak masuk kerja selama lebih dari 46 (dua puluh enam) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
