PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI DISIPLIN
Sanksi hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, terdiri atas: a. Tidak masuk kerja selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. b. Tidak masuk kerja selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. c. Tidak masuk kerja selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
