PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI DISIPLIN
Sanksi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi teguran lisan. b. Tidak masuk kerja selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi teguran tertulis. c. Tidak masuk kerja selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja dalam setahun diberikan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
