Pasal 16
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR DAN APEL PAGI
Pejabat pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) melakukan: a. perekaman, pencatatan dan pemutahiran data PNS pada database daftar hadir elektronik (finger print); b. penatausahaan dan verifikasi daftar hadir PNS secara elektronik (finger print), daftar hadir manual, dan apel pagi secara manual; c. penatausahaan dan verifikasi laporan hasil rekapitulasi bulanan daftar hadir PNS secara elektronik (finger print) dan apel pagi secara manual; d. penyampaian laporan rekapitulasi kehadiran dan apel pagi PNS setiap bulan secara elektronik (finger print), daftar hadir manual, dan apel pagi secara manual kepada Kepala Biro Administrasi Umum; dan e. pemeliharaan operasionalisasi mesin daftar hadir elektronik (finger print).
