PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR DAN APEL PAGI
(1) PNS melakukan pengisian daftar hadir secara elektronik (finger print) atau daftar hadir secara manual dan pengisian daftar apel pagi secara manual. (2) Pengisian daftar hadir PNS secara elektronik (finger print) atau daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di setiap biro/keasdepan. (4) Pengisian daftar apel pagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat apel pagi di lapangan.
