PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGISIAN DAFTAR HADIR DAN APEL PAGI
(1) Daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara elektronik (finger print). (2) Dalam hal daftar hadir secara elektronik (finger print) rusak, daftar hadir dilakukan secara manual. (3) Daftar apel pagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara manual. (4) Daftar hadir dan daftar apel pagi secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat sesuai eselon yakni: a. pejabat eselon I; b. pejabat eselon II; c. pejabat eselon III; d. pejabat eselon IV; e. pegawai PNS; dan f. pegawai non PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
