Pasal 56
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat. (2) Uraian tugas Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Perencanaan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Perencanaan; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Perencanaan tentang langkah-langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya;
h. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
