Pasal 57
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat. (2) Uraian tugas Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari data dan/atau informasi sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa hasil kerja para bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi; g. memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi tentang langkah- langkah dan/atau tindakan yang perlu dilakukan dalam bidang tugasnya;
h. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelaksanaaan dan Monitoring dan Evaluasi secara tertulis dan/atau lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
