Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keamanan dalam. (2) Uraian tugas Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Rumah Tangga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. mengumpulkan dan menghimpun permasalahan
tentang penggunaan bangunan kantor serta permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penggunaan sarana fisik dan sarana- sarana lainnya dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah; i. melaksanakan pengadaan alat-alat rumah tangga kantor;
j. mengurus penggunaan dan mempersiapkan ruang rapat/ruang sidang, serta menyediakan/mengadakan hidangan pada acara rapat; k. menyiapkan peralatan-peralatan upacara atau acara yang diselenggarakan dilingkungan kantor atau di tempat tempat lain sesuai petunjuk pimpinan; l. mengurus pembayaran rekening listrik, telepon, teleks, dan air; m. mengurus pemeliharaan kebersihan, pertamanan, keindahan halaman dan lingkungan bangunan/gedung kantor; n. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dengan:
- Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat di bidang penyelenggaraan rapat-rapat, upacara upacara dan rapat rapat lainnya baik yang diselenggarakan di lingkungan kantor dan ditempat lain sesuai petunjuk pimpinan;
- Kedeputian di lingkungan BNPP;
- Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lain; dan
- Unit Organisasi yang terkait. o. mengurus perjalanan dinas biasa, Kepala Badan/Sekretaris, Kelompok Ahli dan Gugus Tugas, Pejabat-pejabat/Pegawai di lingkungan BNPP, Perjalanan Dinas Pindah Pensiun, Perjalanan Dinas Cuti Besar menjelang pensiun dan pesangon pindah; p. menyelenggarakan poliklinik umum, poliklinik gigi, dan poliklinik Keluarga Berencana; q. mengadakan obat-obatan, alat-alat kedokteran dan perlengkapan untuk keperluan poliklinik; r. memelihara/merawat peralatan dokter; s. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; t. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Rumah Tangga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
