Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pengujian Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pertanggung Jawaban dan penerbitan Surat Perintah Membayar serta melakukan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (2) Uraian tugas Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin dan/atau pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan dengan
memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keuangan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. melakukan:
- pengujian pembayaran yang dikeluarkan berdasarkan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan dan Petunjuk Operasional Kegiatan dilingkungan BNPP;
- penelitian Surat Pertanggung Jawaban dengan cara memeriksa lampiran dan mencocokan dan menguji kebenarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembukuan realisasi keuangan dalam kartu pengawas atau buku kendali anggaran;
- teguran terhadap unit kerja penyampaian Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pertanggung Jawaban, pelaporan lainnya kepada satuan kerja;
- pengawasan penggunaan dana/kredit anggaran tiap jenis pengeluaran/mata anggaran/program dengan mencocokkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/Petunjuk Operasional Kegiatan;
- penyusunan laporan akuntansi di lingkungan BNPP;
- pembinaan dan penyajian laporan keuangan BNPP; i. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; j. menerima surat permohonan pembayaran dari Unit kerja dengan cara mencatat dan memeriksa kedalam buku pengendalian surat permohonan pembayaran ;
k. menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi pengelolaan keuangan di lingkungan BNPP; l. melakukan koordinasi di lingkungan BNPP dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; m. menyiapkan bahan perhitungan Rencana Kerja dan Anggaran; n. membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan; o. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan BNPP; p. menghimpun Laporan Keuangan BNPP; q. menyusun:
- laporan Keuangan BNPP BA 010 dan BA 999 Triwulan I dan Triwulan III;
- laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- laporan Piutang negara;
- laporan Keuangan BNPP periode Semester I dan Tahunan Unaudited;
- laporan Audit Keuangan;
- rencana tindaklanjut atas temuan Inspektorat Jenderal/Badan Pemeriksa Keuangan; r. melakukan rekonsiliasi hibah, pinjaman luar negeri, dan Laporan Keuangan; s. memfasilitasi pelaksanaan Review Laporan Keuangan; t. memfasilitasi pelaksanaan Audit; u. membina Sumber Daya Manusia Aparatur yang membidangi akuntansi di lingkungan BNPP; v. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang keuangan sebagai pedoman dan landasan kerja; w. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; x. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
