Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan perbendaharaan dan pengelolaan keuangan dan gaji. (2) Uraian tugas Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya baik kegiatan rutin dan/atau pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, Pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Keuangan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. merencanakan Program Kerja Tahunan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian berdasarkan tugas dan fungsi, dan ketentuan peraturan perundangan; i. melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; j. mengkoordinasikan bahan perbendaharaan dengan unit terkait; k. mengoreksi dan memaraf surat dan nota dinas
bahan perbendaharaan kepada pejabat terkait;
l. mengoreksi dan memaraf surat perintah membayar sesuai dengan surat permohonan pembayaran; m. mengkoordinasikan mengenai permintaan usulan bendahara pada masing-masing Biro dan Asisten Deputi; n. membahas usulan penunjukkan bendahara, mengoreksi dan memaraf nota dinas konsep surat keputusan terkait penunjukan bendahara dan petugas pembuat daftar gaji; o. melakukan pemantauan terhadap kelancaran pembayaran gaji pegawai; p. mengoreksi bahan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; q. menyelenggarakan pembahasan bahan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; r. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; s. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
