Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan pegawai, pengembangan karir, informasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi peraturan kepegawaian, mutasi, pemberhentian dan
pemensiunan serta kesejahteraan pegawai, menyiapkan bahan pelaksanaan publikasi dan penyebaran informasi, pengelolaan dokumentasi, penyiapan bahan kajian terhadap pemberitaan, dan penyiapan bahan koordinasi dan komunikasi kehumasan. (2) Uraian tugas Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya secara lisan dan/atau tertulis; c. memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat secara lisan dan/atau tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d. memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e. menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat secara rutin dan/atau berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil secara tertulis dan/atau lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h. menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat secara rutin dan/atau berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i. membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memfasilitasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian lingkup BNPP melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k. mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat secara manual dan/atau elektronik; l. mengolah data kepegawaian di lingkungan BNPP secara manual dan/atau elektronik dalam penyediaan data base pegawai yang akurat; m. memproses administrasi kepegawaian berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi kepegawaian BNPP; n. menjalin hubungan dengan lembaga pemerintahan; o. menjalin hubungan dengan media, kelompok/elemen masyarakat (pressure group); p. mengelola crisis management; q. mewakili pimpinan dalam rapat, seminar, lokakarya dan sejenisnya dengan Kementerian, lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah; r. menjadi koordinator kegiatan pembuatan media aktual harian; s. mengelola hubungan internal; t. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; u. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; v. melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat secara tertulis dan/atau lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat secara lisan dan/atau tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
