Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan dan arsip. (2) Uraian tugas Subbagian Tata Usaha dan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Arsip berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang- undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Arsip dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Arsip dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Arsip untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Arsip berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. mencatat, mendistribusikan surat/dokumen yang masuk dari unit kerja pada Sekretariat, Kedeputian dan instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian), serta dari masyarakat kepada pejabat/unit kerja terkait;
i. meneliti kelengkapan dan ketetapan penulisan surat/dokumen/konsep pidato yang akan diparaf/ditanda tangani Kepala Badan dan Sekretaris; j. mempersiapkan konsep surat sesuai keperluan; k. melayani kebutuhan administrasi pimpinan dengan menghubungi pejabat terkait intern BNPP atau ekstern untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas BNPP; l. mencatat semua surat/dokumen yang di paraf/ditanda tangani Sekretaris dan Kepala Badan dalam bentuk jurnal harian; m. menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Tata Usaha dan Arsip; n. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit organisasi lain yang terkait; o. menjaga dan menyimpan kerahasiaan surat-surat yang ditujukan kepada/berasal dari Kepala Badan dan Sekretaris; p. melakukan pengetikan surat-surat yang diperlukan Kepala Badan dan Sekretaris; q. menyimpan, memelihara, dan mengamankan naskah dinas yang diperlukan Kepala Badan dan Sekretaris; r. mengatur jadwal acara pertemuan dan rapat Kepala Badan dan Sekretaris; s. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; t. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha dan Arsip sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.
