Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas dokumentasi dan informasi hukum serta penyiapan bahan konsultasi hukum dan pelaksanaan bantuan hukum.
(2) Uraian tugas Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan perundang-undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; g. menghimpun Peraturan Perundang-Undangan BNPP; h. menginventarisasi peraturan-peraturan BNPP; i. menyusun Katalog/Kartotik peraturan perundang-undangan; j. mengentri data peraturan perundang-undangan; k. memberikan informasi peraturan perundangan BNPP; l. menggandakan himpunan peraturan perundangan BNPP; m. mendistribusikan himpunan peraturan perundangan BNPP; n. menyimpan dokumentasi produk-produk hukum; o. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; p. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Hukum.
