Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengkajian peraturan perundang- undangan. (2) Uraian tugas Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permaslahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainya yang behubungan dengan tugas Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; g. memberikan saran pertimbangan kepada kepala Bagian Hukum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. mengkaji Rancangan Peraturan Perundang-Undangan; i. memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan; j. menyusun Program Legislasi BNPP; k. menyelesaikan naskah dinas dalam bentuk produk hukum; l. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; m. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Hukum.
