Pasal 22
BAB 2 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengelolaan perlengkapan. (2) Uraian tugas Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Perlengkapan berdasarkan ruang lingkup tugasnya dan peraturan perundang-undangan; b. membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dengan memberikan arahan secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c. memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memeriksa kerja para bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan untuk penyempurnaan lebih lanjut; e. menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Perlengkapan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f. menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Umum; g. memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Umum tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h. merencanakan dan melaksanakan pembangunan baru; i. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja dilingkungan Sekretariat dan Kedeputian serta instansi lain yang terkait. j. menyusun rencana pengadaan kendaraan dinas, alat perlengkapan kantor, alat-alat tulis kantor, pakaian dinas pegawai di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; k. melaksanakan administrasi pengadaan alat perlengkapan kantor, alat tulis, pakaian dinas pegawai dan kelengkapan pendukung; l. menyalurkan/mendistribusikan alat alat tulis kantor, alat perlengkapan kantor dan pakaian dinas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
m. memperbaiki perlengkapan sarana dan prasarana secara rutin dalam skala kecil; n. membuat dan menyusun statistik perlengkapan di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; o. melakukan pembinaan pengadaan barang/jasa dan menyiapkan pedoman pembinaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; p. menyiapkan rancangan Surat Keputusan pembentukan/perubahan panitia pengadaan barang/jasa, Panitia pemeriksa pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; q. menghimpun laporan mutasi barang triwulanan dan tahunan dari unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; r. merehab perlengkapan sarana dan prasarana fisik kantor sesuai dengan rencana; s. membuat Laporan Tahunan Barang Milik Kekayaan Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; t. menghadiri rapat, seminar, dan pertemuan teknis dari instansi lain dan daerah baik sebagai peserta, moderator dan/atau sebagai narasumber; u. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Perlengkapan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum secara tertulis dan/atau lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum.
