Pasal 8
BAB 3 — KODE ETIK PNS
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. menghargai dan menghormati diri sendiri; b. menjauhkan diri dari perbuatan tercela; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi; d. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; e. tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi, golongan dan pihak lain; f. tidak menerima hadiah, pemberian, dan gratifikasi dalam melaksanakan tugas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. loyal dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas; dan h. menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan tidak bermoral lainnya.
