PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — KODE ETIK PNS
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; c. bersikap terbuka dan responsif terhadap kritik, saran, keluhan, laporan dan pendapat dari masyarakat; d. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. berpartisipasi dalam kegiatan sosial di lingkungan rukun tetangga dan/atau rukun warga serta membantu tugas sosial lainnya; f. menghormati dan menjaga kerukunan antar tetangga; dan g. berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
