Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK PNS
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. menjunjung tinggi organisasi dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan; b. mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. setiap atasan memberikan perintah sesuai peraturan perundang- undangan; d. melaksanakan perintah kedinasan dengan tidak melampaui batas kewenangan dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan; e. mempunyai sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan, dan kewibawaan dalam melaksanakan tugas; f. memakai seragam dengan atribut lengkap dalam menjalankan tugas; g. tidak menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang bersifat rahasia kepada orang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan; h. tidak melakukan pemerasan, penggelapan, dan penipuan; i. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; j. membangun dan mengembangkan sikap toleran, bertanggung jawab dan pengendalian diri dalam menghadapi perbedaan pendapat diantara sesama PNS dan pihak lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan baik serta tidak memanfaatkannya secara tidak sah; l. melaporkan kepada atasan terhadap kemungkinan atau adanya tindakan pembocoran rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang patut diduga membahayakan atau merugikan bangsa dan negara; m. tidak berkompromi dengan pihak manapun yang berpotensi merusak nama baik dan merugikan organisasi, bangsa dan negara; n. tidak melakukan perbuatan yang bersifat melindungi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; o. melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melaksanakan tugas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan atau dengan instansi terkait; p. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; q. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; r. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; dan s. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hirarkis.
