PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — KODE ETIK PNS
Etika terhadap sesama PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi: a. saling menghormati sesama PNS; b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama PNS; c. menjalin kerjasama yang kooperatif sesama PNS; d. menghargai perbedaan pendapat; dan e. menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS.
