PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 30
BAB 7 — REHABILITASI
Dalam hal pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik PNS www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung PNS yang bersangkutan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal putusan Majelis Kode Etik PNS.
