Pasal 29
BAB 6 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Selain diberikan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PNS yang melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS dapat dikenakan hukuman disiplin pegawai berupa tindakan administasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan putusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis; d. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; e. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; f. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; g. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; h. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; i. pembebasan dari jabatan; j. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau k. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
