PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik PNS dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1) dari putusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS dengan menyebutkan jenis pelanggaran Kode Etik PNS yang dilakukan oleh PNS. (4) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada atasan langsung PNS yang dikenakan sanksi moral.
