PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 31
BAB 7 — REHABILITASI
(1) PNS yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS berdasarkan putusan hasil sidang/pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Putusan Majelis Kode Etik PNS.
