PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
Pejabat yang tugasnya di bidang kepegawaian dalam melakukan pemeriksaan awal dan Majelis Kode Etik PNS dalam melakukan sidang/pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 21 berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah.
