PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Putusan Majelis Kode Etik PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diambil secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak. (3) Anggota Majelis Kode Etik PNS yang tidak setuju terhadap putusan sidang tetap menandatangani putusan sidang. (4) Ketidaksetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara sidang. (5) Putusan Majelis Kode Etik PNS bersifat final dan mengikat.
