PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Sidang/pemeriksaan Majelis Kode Etik PNS tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terlapor setelah dipanggil secara sah 2 (dua) kali. (2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh) hari kerja. (3) Sidang/pemeriksaan Majelis tetap memberikan putusan sidang walaupun terlapor tidak hadir dalam sidang/pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
