PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Majelis Kode Etik PNS melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi beserta bukti-bukti terkait adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. anggota Majelis Kode Etik PNS memberikan tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi. b. Sekretaris Majelis Kode Etik PNS mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi dan putusan Majelis Kode Etik PNS. (3) Tanggapan, pendapat, alasan, dan argumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (4) Majelis Kode Etik PNS memberi kesempatan kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri sebelum MENETAPKAN putusan.
