PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
Majelis Kode Etik PNS menyampaikan putusan hasil pemeriksaan kepada: a. PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS; b. Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan.
