PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menerima laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
