Pasal 18
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan menugaskan pejabat yang menangani bidang kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan awal. (2) Pejabat yang menangani
bidang kepegawaian melakukan pemerikasaan awal dan didukung dengan bukti yang diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian menyampaikan hasil pemeriksaan awal paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (4) Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta saran hukum kepada pejabat yang menangani bidang hukum. (5) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. Adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS; atau b. Tidak ada dugaan Pelanggaran Kode Etik PNS.
