PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PNS
(1) Penanganan pelanggaran Kode Etik PNS dimulai dengan adanya laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat dan/atau PNS. (2) Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. lisan disertai dengan identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu dan petugas penerima laporan; dan/atau b. tertulis disertai
dengan identitas yang jelas oleh pelapor/pengadu.
