PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK PNS
(1) Majelis Kode Etik PNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibantu oleh Tim Penegak Kode Etik yang dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin Pegawai. (2) Tim Penegakan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
