Pasal 14
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK PNS
(1) Ketua Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik PNS untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang/pemeriksaan dengan mempelajari dan meneliti berkas laporan/pengaduan Pelanggaran Kode Etik PNS; b. menentukan jadwal sidang; c. menentukan saksi-saksi yang perlu didengar keterangannya; d. memimpin jalannya sidang; e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; f. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota Majelis Kode Etik PNS maupun saksi untuk merumuskan putusan sidang; g. menandatangani putusan sidang; h. membacakan putusan sidang; dan i. menandatangani berita acara sidang. (2) Wakil Ketua Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Majelis Kode Etik PNS; b. memimpin sidang apabila Ketua Majelis Kode Etik PNS berhalangan; c. mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris Majelis Kode Etik PNS; dan d. menandatangani berita acara sidang. (3) Sekretaris Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a. menyiapkan administrasi keperluan sidang; b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi yang diperlukan; c. menyusun berita acara sidang/pemeriksaan; d. menyiapkan konsep putusan sidang/pemeriksaan; e. menyampaikan surat putusan sidang kepada Terlapor; f. membuat dan mengirimkan laporan hasil sidang/pemeriksaan kepada atasan terlapor; dan g. menandatangani berita acara sidang/pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Anggota Majelis Kode Etik PNS berkewajiban: a. mengajukan pertanyaan kepada terlapor dan/atau saksi untuk kepentingan sidang/pemeriksaan; b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik PNS baik diminta ataupun tidak; dan c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan.
