PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK PNS
Majelis Kode Etik PNS dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil PNS untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan kepada terlapor dan saksi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; dan e. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN sanksi kepada terlapor yang terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
