PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Kepala BNPP paling lama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan yang melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Sekretaris BNPP.
