PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Penyampaian rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), disertai pokok-pokok pikiran. (2) Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. latar belakang; b. permasalahan; c. maksud dan tujuan pengaturan;
d. dasar hukum; e. materi yang akan diatur; f. bentuk produk hukum; dan g. keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.
