PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Sekretaris BNPP menyampaikan kepada Deputi dan Kepala Biro terkait rencana penyusunan produk hukum di lingkungan BNPP. (2) Deputi menugaskan masing-masing Asisten Deputi untuk menyiapkan rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Deputi menyampaikan rencana penyusunan yang disiapkan oleh Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris BNPP. (4) Kepala Biro menyiapkan dan menyampaikan rencana penyusunan produk hukum yang bersifat pengaturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Sekretaris BNPP.
