PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — PRODUK HUKUM
(1) Produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala BNPP yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. Peraturan BNPP; b. Peraturan Kepala BNPP; dan c. Peraturan Bersama. (2) Produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala BNPP yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berupa Keputusan Kepala BNPP.
