Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum melakukan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi usulan rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4). (2) Kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas setiap tahun. (3) Hasil pembahasan kompilasi, harmonisasi dan sinkronisasi rencana penyusunan produk hukum bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris atas nama Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan setiap tahun paling lambat pada bulan Juni. (4) Penetapan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk Keputusan Kepala BNPP tentang Program Legislasi BNPP. (5) Sekretaris BNPP menyampaikan Keputusan Kepala BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Deputi, Asisten Deputi dan Kepala Biro.
