PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Paraf koordinasi Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (5) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima. (2) Paraf koordinasi Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (6), Pasal 19 ayat (6), dan Pasal 20 (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima. (3) Paraf koordinasi Sekretaris BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (9), Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (4) paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan diterima.
