Pasal 20
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP atau Peraturan Bersama yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada para Deputi dan Sekretaris BNPP. (2) Pengajuan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum mengajukan permohonan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah rancangan dicetak pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat) disertai dengan nota dinas Sekretaris BNPP kepada Kepala BNPP. (4) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.
