Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan pertimbangan hukum rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama yang telah disusun dan dibahas Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum, disertai dengan soft-copy. (2) Pengajuan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa membubuhkan paraf koordinasi pada setiap halaman. (3) Dalam hal rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum mencetak rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama pada kertas khusus dalam rangkap 4 (empat). (4) Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepada Kepala Biro Administrasi Umum untuk dilakukan paraf koordinasi oleh Pejabat eselon IV, eselon III, dan eselon II pemrakarsa pada setiap halaman.
(5) Kepala Biro Administrasi Umum mengajukan permohonan paraf koordinasi rancangan Peraturan BNPP, Peraturan Kepala BNPP, dan Peraturan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum, dan para Deputi. (6) Kepala Biro Administrasi Umum menyampaikan rancangan yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris BNPP untuk dimintakan paraf koordinasi disertai dengan nota dinas Sekretaris BNPP kepada Kepala BNPP. (7) Sekretaris BNPP membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Kepala BNPP untuk ditandatangani.
