PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 22
BAB 3 — PROSEDUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dikoordinasikan oleh Deputi pemrakarsa dengan melibatkan seluruh kedeputian dan Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hukum.
