PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 22
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Akses Komunikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data. (2) Kebutuhan akses komunikasi data diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Settap BNPP dan ditetapkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama berdasarkan skala prioritas.
