PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SPBE
(1) Sistem Penghubung Layanan Settap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, diselenggarakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Settap BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Settap BNPP; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
